Anggota DPR RI Asal Lampung Kritik Kebijakan Retribusi TN Alas Purwo Langgar Kebebasan Beragama

by -472 Views

Jakarta, Lampungpedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Drh. I Ketut Suwendra, M,M mengkritik kebijakan pengelola Taman Nasional (TN) Alas Purwo Terkait retribusi yang dikenakan kepada umat Hindu yang beribadah di Pura Luhur Giri Salaka. Ketut menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasab beragama.

Hal ini disampaikan langsung oleh I Ketut Suwendra melalui kepada media di Gedung MPR/DPR RI Senayan, jakarta. Rabu (20/11/24).

Ia menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya danke percayaannya,” ujar ketut.

Penarikan tiket bagi Umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah tersebut secara substansi telah membawa makna bahwa di Negara Pancasila ini, melaksanakan ibadah bukan sesuatu yang gratis. Pungkasnya.

Politisi asal lampung ini menerangkan, tarif masuk itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tempat ibadah seharusnya bebas dari pungutan, terutama bagi mereka yang bertujuan untuk bersembahyang.

Ketut juga mengkritik kebijakan “Fleksibilitas di lapangan” yang memungkinkan petugas mengurangi tarif bagi umat yang merasa keberatan. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang dan tidak berkepastian hukum yang jelas. “Ini adalah kebijakan abu-abu yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng kredibilitas negara,” katanya.

la menyarankan agar revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan lebih komprehensif. Selain mempertimbangkan kebebasan beragama, kebijakan tarif juga perlu memperhatikan pelajar dan peneliti yang kerap menggunakan kawasan taman nasional untuk kegiatan ilmiah.

Di akhir pernyataannya, Ketut Suwendra memperingatkan pengelola TN Alas Purwo untuk tidak berlindung di balik dalih regulasi sambil melanggar konstitusi. “Taman Nasional tidak hanya berfungsi sebagai pelestarian dan rekreasi, tetapi juga pusat penelitian dan pendidikan. Jangan sampai kebijakan retribusi ini justru menghalangi fungsi tersebut,” pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Ketut Suwendra sebagai wakil rakyat yang mendukung kebebasan beragama dan menuntut pengelolaan taman nasional yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Untuk diketahui sebelumnya Viral sebuah video di media sosial umat Hindu yang sembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipungut karcis masuk Rp 20 ribu per orang.

Video ini pun ramai tersebar di media sosial, Jumat 15 November 2024, dan mendapat banyak tanggapan dari warganet mengingat mahalnya tiket masuk untuk tangkil/beribadah ke Alas Purwo. (Rd).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.