Taksulampung.com, Lampung Tengah – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F- PDIP) , Drh. I Ketut Suwendra, M.M., Menggelar Kunjungan Kerja di Kampung Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Rabu (11/12/2024).
Kegiatan kunjungan Politisi PDI Perjuangan tersebut didampingi oleh penyuluh pertanian dan perwakilan perangkat desa se-kecamatan Seputih Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI, I Ketut Suwendra mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendengarkan dan menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya di dapil Lampung II.

“Selain menjadi ajang silaturahmi dan menjelaskan tugas dan fungsi anggota DPR RI kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menampung berbagai masukan dan harapan masyarakat di berbagai bidang, khususnya disektor pangan, dimana hal tersebut sejalan dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia swasembada pangan,” ujar Ketut Suwendra.
“Melalui kegiatan kunjungan ini, kami bisa memahami apa saja yang penting untuk masuk dalam skala prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan harapan cita-cita meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” pungkas anggota DPR RI, I Ketut Suwendra.
Luas lahan di desa ini adalah ±1.080 Hektar dan sekitar 60 -70 % merupakan lahan persawahan, Sebagian besar petani di desa ini menanam padi.
Banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat mengenai persoalan yang dihadapi oleh petani di kampung Rawa Betik, mulai dari sengketa lahan antara petani dengan dinas kehutanan Dimana lahan pertanian yang Sebagian besar sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) tidak diakui dan di indikasikan fiktif oleh Dinas Kehutanan. hingga kendala air di musim kemarau sehingga petani hanya mampu menanam padi 1 tahun sekali.
Menurut Suprianto “sampai saat ini sudah ada 3 kali perubahan ketentuan DAS yang tidak boleh dijadikan lahan pertanian, yaitu pada tahun 2005 DAS yang menjadi daerah hutan tidak boleh ditanami adalah 50 meter dari pinggir Sungai, pada tahun 2012 berubah lagi menjadi 200 meter dari pinggir Sungai dan tahun 2020 berubah lagi menjadi 500 meter dari pinggir Sungai, jika jarak 500 meter tersebut di aplikasikan maka akan terdapat 2 dusun yang menjadi zona merah atau tidak boleh ditanami”. Ujarnya.
Menanggapi Aspirasi dari masyarakat Rawa Betik Anggota DPR RI Dapil II ini mengatakan akan segera mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan sengketa lahan dan Krisi Air saat musim kemarau tersebut dapat segera diatasi.
“Setelah ini saya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan Dinas Kehutanan supaya persoalan sengketa lahan ini dapat segera teratasi. Tegas Ketut Suwendra.
“Mengingat mungkin masih banyak aspirasi yang saya dengar dengan keterbatasan waktu kunjungan maka saya berharap bagi kelompok masyarakat yang memiliki aspirasi-aspirasi dapat berkunjung ke rumah aspirasi saya di sanggar buana sb 17 seputih banyak lampung tengah. Tutupnya. (Rls).






